Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Perlukah Kementerian Penerbangan Nasional Republik Indonesia?

Kompas.com - 30/05/2016, 20:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Apabila kita cermat mengamati dari sejak keberadaan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma hingga kejadian tabrakan pesawat pada tanggal 4 April 2016 lalu, kiranya jelas harus ada tindakan yang serius dan fundamental sifatnya untuk mencegah terulangnya kecelakaan mengerikan itu.  

Sekedar informasi saja, merujuk kepada sumber yang layak dipercaya, bahwa di tahun 2015 di Indonesia telah terjadi banyak sekali peristiwa “nyaris tabrakan” pesawat terbang di udara. Tidak sedikit yang tertolong, hanya karena pada pesawat terkait telah terpasang peralatan canggih yang bernama TCAS (Traffic Collision Avoidance System). 

Pada hakikatnya kejadian tabrakan pesawat di Halim adalah "hasil" dari sekian banyak kejadian yang “nyaris” alias berhasil “selamat” secara tidak sengaja. 

Hal itu juga cerminan dari betapa padatnya traffic penerbangan di Lanud Halim yang berada dalam suatu kondisi yang sudah tidak mampu lagi dikelola dengan baik sesuai prosedur standar dan aturan keselamatan penerbangan yang berlaku.  

Alangkah tidak masuk akal, bila seorang pilot yang hendak take off tidak mengecek ulang untuk memperoleh keyakinan serta melihat dengan seksama bahwa runway sudah “clear”.  

Demikian pula, sulit sekali memahami ada gerakan pesawat terbang yang menyeberang landasan tanpa dapat termonitor dengan baik oleh petugas menara pengawas di tower dan pilot di pesawat yang akan take off.  

Bagaimana mungkin seorang petugas pengawas lalu lintas udara memberikan ijin take off pada pilot tanpa meyakini sepenuhnya bahwa runway telah benar-benar aman.  

Sangat sulit untuk dapat menerima logika dari petugas yang menarik pesawat terbang menyeberangi landasan pada saat yang sangat kritis dan tidak menyadari bahwa ada pesawat lain akan take off.

Semua hal yang sulit diterima akal sehat tersebut dengan jelas dan terang benderang memperlihatkan betapa siklus kegiatan penerbangan komersial di Halim sudah berada pada kondisi yang sangat berbahaya. 

Untuk kondisi yang sudah sangat sulit dikendalikan dengan kemampuan personil dan peralatan yang dimiliki ini, tidak ada pilihan lain, harus segera dicarikan solusi yang amat sangat segera guna menyelesaikannya.  

Google Maps Layout bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Di sisi lain, dalam keadaan padat dan bahaya, sangat tidak mungkin 4 skadron udara di Pangkalan Angkatan Udara akan memperoleh kesempatan yang cukup untuk melakukan aktivitas latihan terbang sebagaimana layaknya satuan udara operasional yang harus selalu dalam kondisi siaga, menuju kondisi yang “combat ready”.  

Belum lagi fungsi lain dari Pangkalan Udara Halim yang diperuntukkan bagi keselamatan dan keamanan kegiatan penerbangan Kepala Negara dan Tamu Negara setingkat.  

Tugas-tugas yang dibebankan kepada Pangkalan Udara Halim seperti menjadi “home-base” kegiatan penerbangan dukungan penanggulangan bencana alam (seperti saat Tsunami Aceh) beserta dukungan logistiknya pasti akan sangat sulit untuk dilaksanakan.  

Demikian pula tugas-tugas sebagai “pusat penanggulangan krisis” bila terjadi terorisme berupa pembajakan pesawat terbang (seperti peristiwa pembajakan pesawat Garuda Woyla). Tidak dapat dibayangkan bagaimana dapat dilakukan sesuai prosedur  dan aturan yang ada.

Selain itu, keberadaan instalasi dan institusi penting di Halim tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Di kawasan Halim terdapat Markas Besar Komando Pertahanan Udara Nasional yang merupakan bagian penting dari sistem pertahanan nasional Negara ini.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com