Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Pemberian Diusulkan untuk Masuk dalam Definisi Politik Uang

Kompas.com - 28/05/2016, 05:33 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki pekerjaan rumah dalam memperbaiki definisi politik uang pada revisi UU Pilkada.

Hal ini dinilai penting dalam membenahi proses penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang.

"Definisi menurut undang-undang hari ini, pemberian harus dibuktikan apakah memengaruhi prinsip pemilih. Jika iya, hal tersebut baru memenuhi prinsip politik uang," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, saat ditemui di Jakarta, Jum'at (27/5/2016).

Menurut Donal, pembenahan definisi tersebut bertujuan jika dalam pencalonan kepala daerah, si calon memberikan sesuatu baik kepada pemilih maupun kepada partai politik, dapat dijerat melalui UU Pemilu sebagai praktik jual beli pencalonan.

Donal mengatakan, seharusnya masalah politik uang dapat merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan menggunakan "frasa janji".

Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah politik uang dan mahar politik.

"Seharusnya sepanjang kandidat atau partai politik terima janji pemberian dalam pencalonan, itu sudah dikatakan sebuah katagori jual beli pencalonan," ujar Donal.

Dia mengatakan, diharapkan pasal terima janji politik dapat diaplikasikan. Jadi, bukan hanya pemberian uang saja yang dijadikan pidana korupsi. Namun, jika ada deal-deal dan janji politik dapat dikenakan pasal tersebut.

"Dalam tidak pidana korupsi, menerima uang kan korupsi. Tapi kalau terima janji, misalnya jika kamu terpilih menjadi kepala daerah saya kasih uang. Itukan sudah janji politik," kata Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com