Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Anggap Tak Ada Kesengajaan Dua Anggota Densus 88 Membunuh Siyono

Kompas.com - 12/05/2016, 11:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dua anggota Densus 88 yang mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono, hanya terbukti melanggar prosedur.

Menurut hasil sidang etik, keduanya tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap Siyono yang menyebabkan kematian.

"Kalau berkaitan pidana, belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa. Kita melihat yang bersangkutan sedang bertugas," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Boy mengatakan, apa yang menimpa Siyono murni kecelakaan saat anggota Densus 88 itu sedang menjalankan tugasnya.

Kematian itu terjadi karena kelalaian anggota Densus 88 yang tidak memborgol Siyono saat membawanya menuju bungker penyimpanan senjata.

"Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas. Jika melakukan tindakan seperti ini, patut diduga ada sebutan tindakan melawan hukum," kata Boy.

Pengurus Pusat Muhammadiyah beserta keluarga Siyono berencana melaporkan dua anggota Densus 88 itu ke polisi atas tuduhan pembunuhan.

Boy mempersilakan keluarga melaporkan kedua anggota itu.

"Laporan itu boleh kita terima. Hanya dalam hal ini, semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti," kata Boy.

AKBP T dan Ipda H dikenakan sanksi karena melanggar prosedur dalam penanganan Siyono. Keduanya wajib meminta maaf kepada atasan satuan dan demosi tidak percaya.

Artinya, keduanya akan dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lainnya.

AKBP T akan dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP T dan Ipda H ialah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu sopir, dan satu orang duduk di sampingnya.

Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Keadaan ini dianggap justru membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com