Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Secara Ideologis, PKI Tidak Bisa Ada Lagi di Indonesia

Kompas.com - 10/05/2016, 14:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan atribut bergambar palu dan arit serta aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. Menanggapi masalah itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, ideologi komunis sudah tidak bisa diterima di Indonesia.

"Itu sudah keputusan MPR dan secara ideologis (PKI) tidak bisa ada lagi di indonesia," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, pelarangan kepada masyarakat mempergunakan berbagai simbol palu dan arit menyilang saat ini merupakan hal yang wajar.

(Baca: Isu Kebangkitan PKI Diembuskan untuk Gagalkan Penyelesaian Kasus 1965?)

Sebelumnya, sejumlah atribut bergambar palu dan arit ditemukan beredar di masyarakat. Pihak berwajib pun merespons dengan melakukan razia ke sejumlah tempat. Salah satunya yakni toko yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Toko tersebut menjual kaus band beraliran thrash metal asal Jerman, Kreator, dengan menyertakan gambar palu dan arit. Kemudian, tim Gabungan Ditresintel Polda Metro Jaya bersama Intel Kodam Jaya mengamankan pemilik dan penjaga toko pada Minggu, 8 Mei 2016.

(Baca: Polisi: Kaus Palu Arit dari Band Kreator Identik dengan PKI)

Selain itu, polisi juga menemukan barang serupa di suatu toko di Blok M Square dan Blok M Mall, Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Petugas menyita 10 kaus Kreator berlogo palu dan arit dari kedua toko tersebut.

Pemilik toko bernama Mahdi Ismet dan penjaga toko bernama Yosvita pun langsung digelandang ke Mapolsek Kebayoran Baru untuk diperiksa secara intensif terkait temuan kaus berlogo palu dan arit di tokonya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com