Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur

Kompas.com - 05/05/2016, 17:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian tak sepakat jika anggota DPR , DPD dan DPRD harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Hetifah khawatir aturan tersebut akan membuat pemilihan kepala daerah sepi calon.

Sebab, selama ini banyak calon kepala daerah yang berasal dari anggota dewan baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jika mereka harus mundur ketika akan dicalonkan menjadi kepala daerah seperti terjadi di Pilkada 2015 tentunya akan mengurangi animo sebagian calon dari jalur ini," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (5/5/2016).

Heitifah menjelaskan, salah satu tugas partai politik adalah melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon pemimpin baik di legislatif maupun eksekutif.

Atas dasar itu, pengalaman menjadi anggota legislatif akan sangat berharga bagi calon kepala daerah karena mereka lebih memahami seluk beluk anggaran dan kebijakan sebagai wakil rakyat. 

Masyarakat pun, kata dia, bisa mendapatkan banyak pilihan dengan banyaknya anggota dewan yang maju di pilkada.

"Kalau aturan mundur diterapkan, calon pemimpin yang matang secara politik dan berpengalaman dalam tata pemerintahan akan berkurang," ujarnya.

Hetifah mengakui keharusan mundur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi demi asas keadilan dengan calon lain dari PNS atau TNI/Polri.

Namun menurut dia, anggota dewan dengan PNS, TNI/Polri tak bisa disamakan. "Posisi atau jabatan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD diperoleh melalui pemilihan bukan penunjukkan, sehingga tidak bisa disamakan kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada masih alot mengenai kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Teman-teman DPR minta supaya anggota DPR, DPD DPRD (aturannya) sesuai UU MD3. Tidak seperti TNI Polri, PNS yang harus mundur," ujar Tjahjo usai mengukuhkan Dewan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (5/5/2016).

Tjahjo menambahkan, pembahasan poin tersebut terganjal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota dewan mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini sama seperti yang diberlakukan pada TNI, Polri dan PNS.

Jika putusan tersebut diabaikan, kata Tjahjo, tidak ada jaminan bahwa UU Pilkada nanti tak akan kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Tjahjo memastikan pembahasan untuk poin lainnya berjalan lancar.

Kompas TV PAN Masih Galau Tentukan Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com