Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung soal Syarat Tak Tercela Calon Ketum Golkar, Novanto Hanya Diam

Kompas.com - 04/05/2016, 15:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum Partai Golkar, Rabu (4/5/2016). Novanto menjadi bakal calon ketiga yang mendaftarkan diri.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Novanto mengaku siap untuk menyerahkan sumbangan Rp 1 miliar sebagai bantuan anggaran penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

"Di Partai Golkar ini, kami selalu mengadakan gotong royong, selalu mengandalkan orang yang punya kemampuan lebih untuk kepentingan acara-acara Partai Golkar," kata Novanto di Kantor DPP Partai Golkar.

Saat mendaftar, Novanto juga menyerahkan berkas yang berisi persyaratan kepada Komite Pemilihan. (Baca: Tommy Soeharto dan Setya Novanto Berpotensi Perburuk Citra Partai Golkar)

Ia optimistis syarat yang ditentukan oleh Komite Pemilihan telah dipenuhi semuanya.

Setidaknya, ada 18 syarat untuk menjadi calon ketum Golkar, di antaranya memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT).

Saat disinggung mengenai syarat tersebut, Novanto hanya terdiam. Ia hanya menjawab pertanyaan lain seputar rencana dimajukannya jadwal penyelenggaraan munaslub. (Baca: Untuk Kali Kelima, Jadwal Munaslub Golkar Kembali Berubah)

"Ya, tentu insya Allah waktu yang ditentukan DPP Partai Golkar yang waktunya tanggal 15 Mei, apa pun yang diputuskan saya bersama tim yang selalu mengikuti, dan apa pun keputusannya saya menghormati," kata mantan Ketua DPR itu.

Novanto sebelumnya tersangkut kasus "papa minta saham" dalam skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, sebanyak sembilan anggota menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)

Adapun enam anggota MKD menyatakanNovanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel. Namun, tak ada keputusan apa pun MKD terkait kasus tersebut.

Adapun terkait sangkaan pemufakatan jahat dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkannya dengan alasan belum cukup bukti. (Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)

Sementara itu, anggota Panitia Pengarah Munaslub Andi Sinulingga mengatakan, syarat PDLT merupakan ketentuan yang terdapat di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Ketentuan itu merupakan warisan kepengurusan Golkar pada masa Orde Baru, tetapi belum mengalami penyesuaian.

"Parameter berorganisasinya masih menggunakan parameter di zaman Orba, di mana semua jenjang berorganisasi itu terukur dengan jelas," ujarnya.

(Baca: Komite Etik Munaslub Anggap Setya Novanto Tak Pernah Kena Sanksi MKD)

Ia mencontohkan, seorang kader dianggap berprestasi saat itu dilihat dari perolehan suaranya. Sedangkan seorang kader dianggap tidak tercela apabila tidak berpoligami. Sebab, pemerintah saat itu mengeluarkan aturan larangan berpoligami.

"Nah, hari ini tidak bisa seperti itu. Ini perlu dipertegas, perlu didefinisikan di dalam AD/ART PDLT itu. Apakah kalau orang sudah tersangkut masalah hukum masuk tidak tercela? Apakah orang yang sudah diopinikan publik buruk, tapi secara hukum tidak terbukti itu termasuk tidak tercela?" kata dia.

Untuk itu, kata dia, saat ini Panitia Pengarah Munaslub menganggap semua bakal calon yang mendaftar itu bersih dari perbuatan tercela hingga ada pendefinisian baru terkait hal tersebut.

Kompas TV Setnov Penuhi Panggilan Kejagung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com