Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Munaslub Anggap Setya Novanto Tak Pernah Kena Sanksi MKD

Kompas.com - 03/05/2016, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon ketua umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tak akan terganjal syarat tak tercela meski pernah tersangkut kasus dugaan pencatutan nama Presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Komite Etik Musyawarah Nasional Partai Golkar berpendapat, MKD tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada Novanto dalam kasus tersebut.

"MKD setahu saya kemarin kan enggak ada putusan. Itu persoalannya," kata Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menjelang sidang putusan tersebut, mayoritas hakim menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang bagi Novanto, yakni memberhentikannya dari Ketua DPR RI.

Namun, sebelum vonis dijatuhkan, Novanto sudah lebih dulu mengirimkan surat pengunduran dirinya dari posisi Ketua DPR.

Akhirnya, MKD memutuskan menerima pengunduran diri Novanto dan menutup kasus tersebut. Tak ada sanksi yang dibacakan dalam putusan itu.

"Kalau kemarin ada putusan, itu jadi pertimbangan kami," ujar Lawrence.

Terkait syarat tak tercela ini, Lawrence justru menyoroti rekam jejak bakal calon ketua umum Partai Golkar lainnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Dia menilai Tommy tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum Partai Golkar karena sudah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin.

"Pak Tommy itu sudah jelas divonis lebih dari 5 tahun. Jadi itu ya sudah pasti juga kita harus ikuti hukum negara. Kalau sudah 5 tahun kan enggak bisa berkarir di bidang politik," kata Lawrence.

Lawrence juga menyoroti bakal calon lainnya, Ade Komarudin, yang sempat menandatangani kesepakatan bermaterai tak maju calon ketua umum Golkar.

Menurut Lawrence, Komite Etik saat ini tengah mendiskusikan apakah sikap Ade yang melanggar komitmen itu masuk kategori tak tercela atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com