Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen: Yayasan Sukma Tiba-tiba Jemput 10 ABK, Tak Ikut Operasi Pembebasan

Kompas.com - 03/05/2016, 13:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, salah satu anggota tim negosiator dalam upaya pembebasan 10 anak buah kapal Brahma 12, mengaku tak tahu-menahu terkait Yayasan Sukma yang menjemput para anak buah kapal (ABK) untuk pulang ke Tanah Air.

Menurut Kivlan, Yayasan Sukma tak ikut berpartisipasi dalam upaya pembebasan yang dilakukan pihaknya.

"Yayasan (Sukma) datang tanggal 27 April hingga 1 Mei, tiba-tiba menjemput, tidak ikut operasi," kata Kivlan saat dihubungi, Selasa (2/5/2016).

Yayasan Sukma merupakan lembaga yang berafiliasi dengan Partai Nasdem. Sepuluh ABK tersebut pun dibawa menggunakan pesawat pribadi milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

(Baca: Kivlan Zen: Uang Tebusan 10 ABK Sudah Disiapkan, tetapi Tak Diserahkan)

Ia menekankan, tidak yayasan atau partai mana pun yang terlibat dalam upaya penyelamatan ini.

Karena itu, Kivlan pun menyayangkan jika ada pihak yang mengklaim telah melakukan penyelamatan, tetapi tak terlibat dalam operasi.

(Baca: "Jangan Ada yang Cari Panggung Klaim Sepihak Bebaskan 10 WNI")

Adapun proses negosiasi telah dimulai sejak 27 Maret 2016. Misi penyelamatan tak lepas dari bantuan Pemerintah Filipina, salah satunya Gubernur Sulu Abdusakut Toto Tan II yang merupakan keponakan pemimpin Moro National Liberation Front (MNLF), Nur Misuari.

Misuari pun merupakan rekan Kivlan saat bertugas dalam Pasukan Perdamaian Filipina Selatan pada 1995-1996.

Kivlan mengaku, pengalaman itu menjadi salah satu alasan dirinya diajak menjadi bagian dalam tim negosiator. Ia enggan mengungkap pihak yang memintanya terlibat karena operasi intelijen masih berjalan.

Sepuluh ABK tersebut kini sudah bersama keluarga masing-masing setelah dibebaskan oleh kelompok Abu Sayyaf. Namun, masih ada empat warga negara Indonesia yang disandera.

Kompas TV Keluarga Jemput ABK di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com