Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut

Kompas.com - 29/04/2016, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Pemerintah dan DPR mencabut pasal dalam draf revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yang membuka ruang bagi pelibatan Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Gufron, keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam penanggulangan terorime tanpa diikuti adanya peraturan yang jelas dan tegas, dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pelanggaran HAM.

Selain itu, pasal tersebut akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi TNI dengan Kepolisian dalam hal pemberantasan terorisme.

(baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

"Pasal 43b draf RUU Anti-terorisme membuka ruang pelibatan bagi TNI. Memang soal perbantuan itu dimungkinkan, tapi ada persoalan mekanisme prosedur dan prinsip dasar yang seringkali dilanggar," ujar Gufron saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai tugas perbantuan TNI seharusnya diatur dalam UU tersendiri dengan mekanisme pengaturan yang lebih detail dan jelas.

Menurut Gufron, pelibatan TNI harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar tentang tugas perbantuan.

Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri yang menjadi tanggungjawab Polri.

(baca: UU Anti-Terorisme Diminta Tak Direvisi Sebelum Ada Evalusi Kinerja Aparat)

Prinsip-prinsip tugas perbantuan TNI dalam urusan keamanan harus dilakukan atas dasar keputusan otoritas politik sipil, adanya ancaman yang mengakibatkan Polri tidak sanggup untuk mengatasi, proporsional, bersifat terbatas dan Polri tetap memegang komando operasi.

Dengan prinsip itu, TNI yang tugas pokoknya di bidang pertahanan tidak bisa serta merta melibatkan diri dalam urusan keamanan dalam negeri tanpa adanya aturan dan kontrol yang jelas.

"Seharusnya pengaturan tersebut tercantum di UU Tugas Perbantuan TNI. Bukan di dalam UU Anti-Teror. Pasal itu harus dikeluarkan dari RUU Anti-Teror," kata Gufron.

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com