JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP bidang Kemaritiman PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri mendukung dilakukannya moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Rokhmin memberikan tiga rekomendasi terhadap polemik reklamasi teluk Jakarta.
"Pertama, setiap pelaku pelanggaran dalam upaya pelaksanaan reklamasi harus dihukum agar adanya efek jera bagi pelaku," kata Rokhmin usai pembukaan rapat koorinasi bidang kemaritiman, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Kedua, diperlukannya tim gabungan melakukan seluruh review dan detail desain yang melibatkan seluruh stakeholder.
"Keputusannya harus diterima oleh semua pihak secara ikhlas. Dampak negatif dari reklamasi harus bisa dikelola secara positif. Nelayan yang terkena dampak reklamasi harus ditingkatkan kapasitasnya," ucap Rokhmin.
Selain itu, Rokhmin menganjurkaan agar nelayan diberi saham agar bisa menikmati hasil reklamasi. (baca: Dua Alternatif Solusi Jika Reklamasi Dihentikan Total)
"Kalau belajar dari Taiwan, Tiongkok, dan Korea Selatan, nelayan dikasih saham sehingga kemajuan dari reklamasi dapat dirasakan nelayan," kata Rokhmin.
Ketiga, membuat analisis dampak lingkungan (Amdal) bersifat regional dan terpadu. Menurut dia, Amdal yang sudah dilakukan masih bersifat parsial antarpulau.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sebelummya sudah menandatangani surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta.
(baca: Guru Besar IPB: Kalau Reklamasi Tak Diteruskan, Iklim Investasi Semakin Buruk)
Penghentian sementara atau moratorium reklamasi pantai utara Jakarta itu bertujuan mengevaluasi syarat-syarat dan menyelaraskan aturan terkait reklamasi pantai.
Rizal mengatakan, setelah moratorium reklamasi disepakati, dilanjutkan dengan evaluasi dan pembahasan aturan-aturan terkait reklamasi.
Menurut Rizal, reklamasi adalah hal yang biasa dilakukan, tetapi harus dipertimbangkan dampaknya, memenuhi syarat, dan mengikuti peraturan.