Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Djan Faridz Anggap Sia-sia Romahurmuziy Ajukan Pengurus Baru

Kompas.com - 23/04/2016, 08:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, Humphrey Djemat, menganggap kubu M Romahurmuziy sia-sia mendaftarkan hasil Muktamar VIII Islah PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.

Humphrey yakin bahwa langkah hukum yang saat ini dilakukan oleh kubu Djan Faridz ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun ke Mahkamah Konstitusi akan berjalan mulus. Bila gugatan mereka dikabulkan, maka surat keputusan Menkumham yang menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung dinyatakan gugur.

"Jadi salah satu saja dikabulkan, maka SK Menkumham kembali ke Bandung dan juga segala keputusan pejabat tata usaha negara menjadi gugur. Jadi sia-sialah usaha pihak Romy (Romahurmuziy) mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," kata Humphrey.

Humphrey menduga bahwa cara-cara yang dilakukan Romahurmuziy itu telah direncanakan sejak awal dan Menkumham akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kubu Romahurmuziy.

Jika benar Menkumham menyetujui kepengurusan baru yang diajukan oleh Romahurmuziy, Humphrey menganggap kesalahan serupa terulang.

"Menteri yang satu ini tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuatnya saat mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya. Sekarang buat lagi kesalahan yang sama," ucap Humphrey.

Romahurmuziy menyerahkan daftar kepengurusan baru PPP kepada Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Kepengurusan tersebut merupakan hasil muktamar islah PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu lalu. Djan Faridz tidak menghadiri muktamar tersebut.

Pengurus baru kini bertambah dari semula berjumlah 55 orang menjadi 155 orang pengurus karena mengakomodasi semua pihak, termasuk kubu Djan.

Selain menyerahkan daftar pengurus, Rommy dan pimpinan lain di DPP PPP juga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik. Beberapa dokumen yang dibawa mulai dari dokumentasi muktamar, notulensi, ketetapan muktamar, dan presensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com