Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Bantah Ba'asyir Dilarang Beribadah di Lapas Gunung Sindur

Kompas.com - 21/04/2016, 12:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tidak ada pelarangan ibadah terhadap terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir sejak dipindahkan dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, yang dilakukan adalah menegakkan aturan penjara yang ada.

"Jadi, jangan ada berita di-twist di luar, seolah-olah kita melanggar hak asasi manusia. Melarang dia untuk melakukan ibadah. Tidak ada sama sekali," ujar Luhut dalam sesi coffee morning di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).

Dalam acara tersebut, Luhut juga menunjukkan foto ruangan-ruangan di Lapas Gunung Sindur yang kini ditempati Ba'asyir, misalnya tempat mandi yang dilengkapi shower, tempat beribadah, hingga tempat bersantai untuk minum teh.

Luhut menegaskan, hal yang tidak dibenarkan adalah jika Ba'asyir melakukan tausiah kepada grup yang lain.

"Karena ada pengalaman lalu, itu menjadi masalah radikalisasi," tuturnya.

(Baca juga: Di Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Ditempatkan Terpisah )

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Sabtu (16/4/2016). Ba'asyir dipindahkan ke Gunung Sindur bersama terpidana teroris lainnya, Muhammad Natsirudin. Keduanya ditempatkan di Blok D dan terpisah dari narapidana lain.

Meski demikian, Kepala Lapas Gunung Sindur Gumilar Budimulya mengatakan, Ba'asyir tidak ditempatkan di ruangan khusus atau isolasi. Ruangan yang ditempati Ba'asyir tidak jauh berbeda dengan napi-napi lainnya. 

 

Kompas TV Keluarga Jenguk Terpidana Ba'asyir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com