Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Mulut Anggota DPR Digaransi oleh Rakyat, Tidak Boleh Dibungkam!

Kompas.com - 19/04/2016, 20:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah berencana melakukan pertemuan dengan sosok ke-6 dalam jajaran presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam waktu dekat.

Saat ditanyai perihal alasan, ia hanya mengatakan bahwa pertemuan tersebut memang telah direncanakan sejak lama karena rumah dia dan SBY berdekatan.

"Beliau tinggal di Cikeas, saya di Cibubur. Sudah lama janjian, cuma belum sempat saja," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut dia, SBY adalah sosok pemimpin yang memiliki ilmu yang besar tentang Indonesia. Ia menilai, SBY besar karena kritikan.

"Anda tahu kan, 10 tahun Pak SBY memimpin, saya ini adalah tukang kritik Pak SBY, dan alhamdulillah saya enggak ada masalah," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Ia pun menyindir jika ada pihak-pihak yang tak terima ketika dikritik.

Menurut Fahri, anggota DPR memang berfungsi untuk mengkritik, termasuk terhadap eksekutif. Karena menerima kritikan, kata Fahri, SBY berhasil mengambil sejumlah keputusan yang baik selama dua periode menjabat.

"Dia (Pak SBY) tahu kami anggota DPR. Mulut kami digaransi oleh rakyat, tidak boleh dibungkam, tidak boleh dihentikan. Mulut kami diproteksi oleh konstitusi demi kebaikan eksekutif yang kita kritik," ujar Fahri.

Ia menambahkan, jika anggota DPR tidak melakukan kritik, maka justru ada masalah. DPR, menurut dia, ditempatkan oleh rakyat di parlemen memang untuk bicara dan mengkritik.

(Baca: Dianggap Ingin Bubarkan KPK, Fahri Hamzah Sebut Tudingan Itu Bohong)

"Di luar daripada itu bahaya. Berarti, dia tidak mengerti arti menjadi anggota DPR," kata Fahri.

DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.

Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial.

Setelah dinasihati, ternyata tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri. Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya. Fahri merasa janggal dengan kasus yang tengah menimpanya.

(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)

Ia menganggap, PKS tidak mengindahkan AD/ART serta melakukan tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif. Fahri mengaku akan melawan pemecatannya ini melalui jalur hukum. 

"Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Saya mengidentifikasi, PKS sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri.

Kompas TV Sudah Dipecat, Fahri Masih Pimpin Rapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com