Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Wajar kalau Syarat Calon Independen Diperberat

Kompas.com - 14/04/2016, 15:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap menilai rencana untuk memperberat syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang wajar.

Pasalnya, syarat bagi calon yang akan diusung parpol juga sangat berat untuk dipenuhi.

"Jadi wajar kalau ada pihak yang minta syarat berat calon independen untuk maju dalam pilkada," kata Mulfachri dalam diskusi yang digelar F-PAN DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2016).

Syarat bagi parpol untuk mengusung calon di pilkada adalah 20 persen kursi di DPRD. Syarat itu dinilai tidak seimbang dengan calon perseorangan yang hanya 6,5-10 persen kartu tanda penduduk dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Komisi II DPR berniat merevisi syarat itu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Dikenakan syarat untuk parpol naik 20 persen sehingga wajar syarat independen ditingkatkan," kata dia.

Namun, pandangan Mulfachri itu disanggah oleh peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro yang diminta menjadi pembicara dalam diskusi itu.

Menurut Siti, syarat bagi calon perseorangan tak bisa disamakan dengan calon dari parpol.

"Calon perseorangan perlu diakomodasi, jangan diperberat karena syarat yang ada saat ini sudah berat," kata dia.

Menurut dia, hal ini setidaknya bisa dilihat dari pilkada DKI Jakarta. Dari seluruh bakal calon yang sudah menyatakan diri untuk maju, baru calon petahana Basuki Thahaja Purnama yang bisa memenuhi syarat itu.

"Di Jakarta, cuma Ahok yang bisa, itu pun karena jejaring yang dia miliki," ucap Siti.

 

Kompas TV Seperti Apa Syarat Calon Perseorangan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com