Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Independen Diminta Diturunkan agar Muncul Banyak Pilihan

Kompas.com - 22/03/2016, 17:28 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, fenomena munculnya calon independen memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Masyarakat dimungkinkan untuk memiliki beberapa alternatif pilihan pemimpin. Sudah seharusnya pemilih diberikan banyak peluang dan pilihan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan Pemerintah dan DPR menurunkan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam revisi UU Pilkada.

Syarat saat ini, yakni mendapat dukungan sebesar 6,5 persen sampai 10 persen dari daftar pemilih. Syarat itu diharapkan diturunkan menjadi 2 persen hingga 5 persen dari daftar pemilih. (baca: Fenomena Calon Independen Dianggap Menakutkan bagi Parpol)

Penurunan syarat ini, menurut Veri, akan memunculkan lebih banyak figur pemimpin baru yang bisa menjadi pilihan masyarakat dan meminimalkan munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

"Sekarang masyarakat memilih dengan melihat figurnya. Bisa memberikan harapan atau tidak, apa yang sudah ia kerjakan dan apa prestasinya dalam pemerintahan," ujar Veri dalam diskusi yang bertajuk 'Perihal Calon Perseorangan dan Revisi UU Pilkada' di kantor Perludem, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016).

Selain itu, Veri berpendapat, revisi UU Pilkada yang sedang berlangsung di DPR harus dipikirkan secara jangka panjang. (baca: Di Depan Ahok, Surya Paloh Sindir Parpol yang Mau Hambat Calon Independen)

Menaikkan ambang batas syarat dukungan calon perseorangan dinilai bukan langkah yang baik dalam merevisi UU, karena juga akan membawa pengaruh di daerah.

Menurut dia, revisi UU Pilkada harus komprehensif agar bermanfaat jangka panjang, tidak dimaksudkan untuk menjegal salah satu pasanan calon saja. (baca: Sempat Coba Jalur Independen, Yusril Kini Cari Dukungan Parpol)

"Oleh karena itu, revisi harus didesain untuk jangka panjang. Urusannya tidak hanya untuk Jakarta. Tidak relevan mengatur ambang batas pencalonan jika diterapkan di daerah," tegasnya.

Ia menambahkan, partai politik sebaiknya melakukan evaluasi dan pembenahan terkait mekanisme penjaringan calon peserta Pilkada dalam menghadapi fenomena munculnya calon perseorangan.

Selama ini, Parpol dianggap terlalu nyaman dengan kondisi politik sebelum munculnya fenomena calon independen. (baca: Ahmad Dhani: Ahok Tidak Independen dari Konglomerat)

"Mau tidak mau ada kompetisi. Jika ingin mengimbangi dan merebut simpati masyarakat, Parpol harus melakukan evaluasi dan berbenah diri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com