Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Siyono oleh Densus 88 Dinilai Langgar Koridor Hukum Pidana

Kompas.com - 01/04/2016, 21:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, mengatakan bahwa penanganan terduga teroris Siyono oleh Densus 88 dilakukan di luar koridor hukum pidana.

Menurut Miko, seharusnya upaya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak bisa dilakukan. Sebab, status Siyono pada saat itu baru terduga teroris.

Terorisme, kata Miko, termasuk dalam kategori tindak pidana jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Karena itu, penanganannya harus berdasarkan pada koridor hukum acara pidana. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa status terduga tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun instrumen pidana lainnya.

"Siyono belum tersangka. Bila statusnya terduga, tidak boleh ada upaya paksa," ujar Miko di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

"Kalau statusnya sudah tersangka baru boleh dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan," kata dia. 

Lebih lanjut ia menegaskan, kasus kematian Siyono harus jadi pemicu bagi Pemerintah dan pihak Kepolisian untuk mengevaluasi penanganan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Densus 88.

Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh kepolisian pun dinilai tidak cukup untuk menperbaiki sistem penanganan tindak pidana terorisme.

"Evaluasi harus dilakukan terhadap Densus. Pemeriksaan internal tidak cukup, karena penyiksaan adalah tindak pidana," ucapnya.

Miko menuturkan, peristiwa yang menimpa Siyono menambah panjang deretan kasus pemeriksaan oleh aparat yang menyebabkan kematian.

"Siyono menjadi orang ke 121 yang dikenakan status terduga teroris, namun tewas sebelum proses pengadilan," kata Miko, mengutip data Komnas Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com