JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pihaknya telah tiga kali mengikuti rapat di DPR bersama panitia kerja terkait kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8.
Sejumlah pihak juga telah dipanggil oleh panja tersebut. Namun, menurut Arminsyah, panja mendapatkan dua keterangan berbeda dari Kejagung dan Ditjen Pajak.
"Informasi dari Dirjen (Pajak), salah satu transaksi yang kita maksud PT DNK itu ada menurut Dirjen. Menurut kami, itu ada transaksi palsu. Nah, ini penilaiannya beda-beda," ujar Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (17/3/2016).
Panja ini dibentuk untuk melihat kinerja Kejagung dalam menangani perkara Mobile 8. Di hadapan panja, Arminsyah mengeluarkan dugaan adanya transaksi palsu dari keterangan para saksi.
Dalam kasus ini, saksi menuturkan adanya pembelian fiktif oleh PT Mobile 8.
"Uang dikirim, PT DNK-nya seolah dibeli. Barangnya pun tidak ada," kata Arminsyah.
Sementara Ditjen Pajak menganggap transaksi itu benar adanya. Arminsyah mengatakan, secara pembukuan, transaksi itu memang ada. Namun, hanya di atas selembar kertas tanpa realisasi.
"Rekayasa jual belinya tetap ada, dan diakui oleh Direktur PT DNK-nya," kata Arminsyah.
Namun, saat ini penyidik masih mendalami sejauh mana transaksi fiktif itu berdampak pada korupsi. Satu hal yang diyakini Kejagung yaitu perkara ini menyebabkan kerugian negara.
"Kasus ini, berkali-kali saya bilang, ada unsur suap dan korupsi. Kalau tidak ada, kenapa saya sidik?" kata Arminsyah.
Komisi III memutuskan membentuk panja kasus Mobile 8 karena menduga ada unsur politis di balik kasus tersebut.
Panja kasus Mobile 8 ini langsung memanggil Dirjen Pajak serta sejumlah pakar hukum dan pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.