Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Kamisan Ke-435, UU Pengadilan HAM Diminta Jadi Acuan Penyelesaian Kasus pada Masa Lalu

Kompas.com - 17/03/2016, 17:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengadakan aksi Kamisan yang ke-435 di depan Istana Presiden, Kamis (17/3/2016).

Dalam aksinya hari ini, mereka meminta pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai acuan dasar penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, pihaknya telah mendapat surat dari Kejaksaan Agung.

Isi surat tersebut mengatakan bahwa Pemerintah berniat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM melalui jalur non-yudisial dan rekonsiliasi, tanpa adanya proses yudisial melalui pengadilan adhoc.

"Kejaksaan Agung bilang sudah terlalu sulit untuk menemukan alat bukti. Selain itu pelaku dan korban sudah banyak yang meninggal," ujar Feri, Kamis (17/3/2016).

Menurut Feri, upaya penyelesaian melalui jalur non yudisial dan rekonsilisasi merupakan upaya melanggengkan impunitas.

Upaya penyelesaian itu juga dinilai tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk berani mencari terobosan penyelesaian secara yudisial.

Pernyataan Jaksa Agung juga dinilai tidak berdasar. Selama ini, Kejagung dinilai belum melakukan penyidikan sebagai bagian dari kewajiban untuk melengkapi berkas penyelidikan Komnas HAM.

"Bagaimana bisa mereka mengeluarkan pernyataan sulit untuk menemukan alat bukti jika proses penyidikan saja belum dijalankan," ucapnya.

Feri juga mengatakan, pemerintah perlu melakukan upaya pengungkapan kebenaran melalui pengadilan sebelum upaya rekonsiliasi dijalankan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan hak dasar korban dan keluarganya dalam memperoleh kepastian hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com