Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II DPR: Sanksi Mahar Politik seperti Macan Ompong

Kompas.com - 16/03/2016, 18:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

BERAU, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi Andi Mutty menuturkan, salah satu poin yang akan direvisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) adalah terkait sanksi pemberian mahar politik dalam pencalonan kepala daerah.

Menurut Luthfi, pada UU Pilkada saat ini telah diatur tentang sanksi penerapan mahar politik namun masih belum dieksekusi dengan baik.

"Seperti macan ompong. Ada sanksi tapi tidak dilaksanakan," ujar Luthfi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).

Menurut dia, perlu ada penguatan soal sanksi bagi penerapan mahar politik. Saat ini, Luthfi memaparkan, ada tiga sanksi yang tercantum.

Pertama, calon yang bersangkutan alan dibatalkan. Kedua, partai yang mencalonkan calon tersebut tidak boleh mencalonkan pada periode pemilu berikutnya. Sedangkan yang ketiga adalah denda sepuluh kali lipat.

Luthfi menambahkan, ke depannya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu perlu diakomodasi agar bisa mengeksekusi itu.

Adapun saat ini Komisi II tengah mengupayakan agar keinginan tersebut bisa terlaksana.

"Supaya partai politik bisa melahirkan pemimpin yang mau bekerja untuk rakyat, karena itu partai curang harus diakhiri," kata Luthfi.

"Kalau ada revisi Undang-Undang harus dalam rangka menunjang lahirnya pemimpin yang capable dan memihak rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setidaknya ada 15 poin yang akan dibahas di dalam revisi UU Pilkada bersama DPR. Meski demikian, Tjahjo tak merinci pasal mana saja yang akan direvisi.

"Ada 15 poin yang akan direvisi. Karena KPU minta paling lambat Agustus harus sudah selesai," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Beberapa poin yang hendak direvisi di antaranya seperti pencalonan, sengketa pilkada, dan dinasti politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com