JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui bahwa eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar belum ditindaklanjuti.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sustisna mengatakan, surat permohonan eksekusi masih di meja ketua pengadilan.
"Ketua pengadilan kebetulan sibuk banget. Super sibuk. Tinggal Pak Ketua saja menilainya kapan akan dilaksanakan," ujar Made saat dihubungi, Jumat (11/3/2016).
Made mengatakan, saat ini surat permohonan eksekusi dari berbagai perkara masih menumpuk. Banyak permohonan eksekusi selain soal Yayasan Supersemar yang masih harus dilayani.
"Belum ada pembicaraan mengenai target waktu (penyitaan)," kata Made.
Lebih jauh, PN Jaksel masih menunggu proses gugatan baru yang dilayangkan Yayasan Supersemar. Hingga pekan lalu, jadwal sidang masih replik dari pihak penggugat.
"Adanya gugatan baru dari Yayasan Supersemar kan bisa saja menjadi pertimbangan," kata Made.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4,4 triliun.
Adapun daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16 ribu meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui peninjauan kembali (PK) karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.
Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara, diwakili kejaksaan. Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya menjadi Rp 4,389 triliun.
Pada Rabu, 20 Januari 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning, yakni sidang pemberitahuan kepada termohon terkait rencana penyitaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.