Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Diminta Pertegas Sanksi Politik Uang

Kompas.com - 10/03/2016, 07:36 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada harus memuat sanksi tegas terhadap politik uang dan sengketa pasangan calon.

Saat ini, aturan mengenai dua masalah itu dianggap belum tegas dan sangat rumit.

Titi mengungkapkan, dalam pilkada serentak 2015 lalu terdapat 900 laporan dugaan terjadinya politik uang. Dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang bisa menjadi pidana umum.

"Tapi tiga kasus itu juga terancam tidak bisa dilanjutkan. Harus diberikan ketegasan soal politik uang, mahar, suap," kata Titi, dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (9/3/2016) malam.

Selanjutnya, Titi juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa pasangan calon dipermudah. Ia memandang terlalu rumit jika penyelesaian sengketa pasangan calon melalui panitia pengawas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(Baca: Mendagri Sebut Ada 15 Poin Revisi UU Pilkada)

"Sengketa calon ini paling banyak berkontribusi memberikan masalah karena terlalu banyak tangan yang terlibat," ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, draf revisi Undang-undang Pilkada sudah  selesai. Dia berharap, pembahasan revisi UU Pilkada akan selesai dibahas DPR paling lambat Agustus 2016. Kemungkinan pembahasan akan dimulai pertengahan Maret 2016.

Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasinya. Aspirasi semua pihak ditampung dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Tjahjo, tak ada ganjalan selama proses penyusunan draf revisi. Jika belum ada kesamaan dengan DPR, masih ada waktu panjang untuk memperdebatkannya.

(Baca: Pertegas Sanksi bagi Pelaku Politik Uang)

Tjahjo mendorong revisi undang-undang ini bisa segera terwujud karena banyak aturan yang ada saat ini kurang mengikat, salah satunya mengenai sanksi.

Banyak ditemukan kasus kepala daerah yang baru terpilih mengganti bawahannya dengan orang-orang kepercayaannya yang belum tentu kapabel menduduki posisi tersebut. UU Pilkada belum mengatur soal itu.

Lainnya, masih ada pro kontra terkait Pegawai Negeri Sipil dan anggota DPR yang terpilih jadi kepala daerah.

"Secara prinsip kami akan lebih berhati-hati memperbaiki norma baru untuk pilkada serentak. Buat norma yang bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com