Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, selama ini penanganan korban terorisme belum memadai.
Hal ini berkaitan dengan pemberian kompensasi yang tergantung dan melalui pengadilan.
"Saya merekomendasikan ada komite khusus atau gugus tugas tapi di bawah Undang-Undang. Nanti kan kompensasinya langsung ke Menteri Keuangan," ujar Supriyadi, seusai mengisi sebuah diskusi di Hotel Morrissey Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Ia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat bisa memasukkan hak-hak korban terorisme secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Idealnya, menurut Supriyadi, dilakukan pula penyederhanaan layanan birokrasi bagi korban terorisme.
Selain harus lewat jalur pengadilan, pembayaran kompensasi pun tak selalu secara langsung diberikan oleh Kementerian Keuangan. Prosesnya seringkali harus melalui Kementerian Sosial terlebih dahulu.
Adapun terkait bantuan medis, lanjut dia, sesungguhnya ada dalam konstruksi Peraturan Menteri Kesehatan bahwa tanggung jawab korban terorisme ada pada Menkes.
"Harus jelas eksekutor siapa, siapa yang berikan, kapan waktunya. Karena korbannya sudah ada, tapi mekanisme birokrasinya lama," kata Supriyadi.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kompensasi diberikan dan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
"Harus diputus pengadilan, ada amar putusan, dan pelaku harus terbukti bersalah," ujarnya.
Padahal, tak semua kasus terorisme masuk ke pengadilan. Ia mencontohkan kasus bom Thamrin di mana semua pelaku tewas.
Sehingga tanpa ada prosedur pengadilan, korban tak bisa mengajukan kompensasi. Menurutnya, akan lebih baik jika kompensasi tak perlu melalui meknisme peradilan namun langsung diberikan dari Menteri Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.