Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Antiterorisme Diminta Adopsi Sistem Peradilan Anak untuk Pelaku Remaja

Kompas.com - 03/03/2016, 22:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam draf RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terdapat pasal 16 A yang menegaskan bentuk hukuman bagi anak/remaja yang terlibat dalam aksi terorisme.

Hal tersebut bisa dilihat sebagai upaya antisipasi yang baik terkait potensi pelibatan anak dan remaja oleh kelompok-kelompok radikal.

Menurut Setara Institute, beberapa hasil studi menunjukkan bahwa virus radikalisme telah menyasar kalangan remaja di bawah usia 18 tahun.

Berdasarkan data penelitian Setara Institute pada 2015, 1 dari 14 siswa SMA di Jakarta dan Bandung setuju dengan gerakan ISIS.

Meski begitu, Setara Institute mengingatkan bahwa proses peradilan atas tindak pidana terorisme yang melibatkan anak atau remaja harus tetap tunduk pada sistem peradilan anak.

"Jika tidak ingin terlihat represif, harus ada mekanisme penanganan apabila terduga terorisnya adalah remaja," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Selain itu Bonar juga mengatakan bahwa fenomena ketertarikan remaja belasan tahun terhadap gerakan terorisme harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk menyiapkan strategi deradikalisasi yang lebih efektif.

Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada revisi UU Antiterorisme, tapi juga pada upaya mencegah radikalisme.

"Jangan sekedar revisi tapi harus ada strategi. Dalam RUU ini tidak terlihat hal itu. Bagaimana sesungguhnya pemerintah mencegah radikalisme?" ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com