Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Ada Pengadilan HAM "Ad Hoc", Presiden Diminta Bentuk Tim Kecil

Kompas.com - 02/03/2016, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden untuk membentuk tim kepresidenan.

Tim tersebut dibentuk guna mencari penyelesaian konkret pelanggaran HAM masa lalu.

"Tim kecil saja yang membantu Presiden untuk Presiden memerintahkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung seperti apa penyelesaiannya," ujar Haris di Kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Haris menganggap, permintaan langsung ke Presiden akan lebih implementatif ketimbang mengajukan ke DPR. Menurut dia, sudah ada rujukan untuk perpres, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, ia melihat undang-undang yang berkontribusi terhadap kepastian korban pelanggaran HAM berat sudah banyak sehingga permasalahannya hanya ada pada implementasi.

"Menurut saya, sudah sangat tepat kalau dia (tim) ada di kantor kepresidenan. Kalau diserahkan ke DPR lewat undang-undang, nanti bertele-tele," kata Haris.

Ia mengusulkan agar tim tersebut tak terdiri dari banyak anggota, cukup lima orang saja. Beberapa nama juga diusulkan, seperti Hendardi (Setara Institute), Hassan Wirajuda (mantan Menteri Luar Negeri), Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung), hingga Kamala Chandrakirana (mantan Ketua Komnas Perempuan).

"Orang-orang ini menurut saya bisa dipertimbangkan," katanya.

Tim tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden. Begitu pula jika Komnas HAM atau Kejaksaan Agung memiliki kekurangan, tim ini akan melakukan evaluasi terhadap kekurangan tersebut.

"Selama ini kan suka 'pingpong'. Komnas HAM lempar berkas, berkas dikembalikan, dan lain-lain," kata Haris.

"Juga soal memanggil para jenderal yang dianggap bertanggung jawab. Nah, Presiden ngomong ke Komnas HAM. Komnas HAM harus panggil jenderal A, B, C untuk bersaksi di Komnas HAM dan nanti dimasukkan ke berkas pelanggaran HAM masa lalu itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com