Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Istiqlal" Hanya Satu di Jakarta, Dilarang Dipakai untuk Penamaan Lain

Kompas.com - 22/02/2016, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama "Istiqlal" hanya ada satu di Jakarta, yakni untuk penamaan Masjid di Jakarta Pusat, salah satu masjid terbesar di dunia.

Di Jakarta, kata "Istiqlal" dilarang untuk penamaan masjid atau bangunan lain, serta yayasan Islam. Larangan itu muncul sejak Gubernur DKI Jakarta dijabat Tjokropranolo.

Mengutip berita Harian Kompas edisi 22 Februari 1978, larangan Gubernur itu tercantum dalam surat No 41 tanggal 26 Januari 1978.

Larangan itu dimaksudkan untuk menghilangkan salah paham dan salah pengertian di masyarakat atas Masjid Istiqlal.

(baca: Letak Istiqlal, dari Debat Soekarno-Hatta hingga Berdampingan dengan Katedral)

"Untuk menghindari salah pengertian dan kesalahpahaman yang memungkinkan dapat merugikan nama Masjid Negara itu," demikian isi berita Kompas.

Dalam surat Gubernur itu, lembaga masjid atau yayasan yang terlanjur menggunakan nama "Istiqlal" agar mengganti dengan nama lain.

Ketika itu, lembaga atau masjid yang telah menggunakan nama "Istiqlal" antara lain Lembaga Pendidikan Da'wah Istiqlal di Jalan Raya Harapan Mulya Raya.

Kemudian, Lembaga Da'wah Istiqlal di Jalan Raya Senin Raya 45 dan Masjid Istiqlal di Jalan Bendungan Dempet, Sunter. (baca: Kisah Friedrich Silaban, Anak Pendeta yang Rancang Masjid Istiqlal)

Hari ini, 38 tahun lalu, Masjid Istiqlal untuk pertama kali diresmikan menjadi salah satu masjid yang terbesar di dunia.

Didirikan sebagai bagian dari  proyek pembangunan "mercusuar" oleh Soekarno dengan peletakan batu pertama pada 24 Agustus 1961, masjid yang berada di jantung kota Jakarta itu diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 22 Februari 1978.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com