Ratusan buruh migran ilegal yang menumpang KM Purnama ini tiba di pelabuhan pukul 19.00 WITA.
Mereka langsung diarahkan menuju rusunawa milik Pemda setelah didata oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"(Jumlah) deportasi 102 orang (dari pemerintah Malaysia). (Jumlah migran ilegal) dari polisi pelabuhan Tunon Taka sebanyak 22 orang. Lalu yang berada di penampungan BP3TKI semua 38 orang," papar Sigit Triwibawanto, Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sabtu (20/02/2016).
Meski masuk dalam Program Layanan Terpadu Poros Perbatasan, sebanyak 102 buruh migran deportan dari Malaysia tidak akan dibuatkan dokumen.
Mereka hanya punya dua pilihan yaitu pulang kampung dengan difasilitasi BP3TKI atau kembali bekerja di perkebunan sawit di sekitar Nunukan.
"Kami akan tampung lima hari," pungkas Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.