Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Diminta Lawan Kepala Daerah yang Langgar Aturan

Kompas.com - 20/02/2016, 14:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Perangkat Daerah kerap kali ditekan kepala daerah untuk melancarkan suatu kebijakan yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang.

Menanggapi masalah itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat bahwa pejabat daerah itu wajib melanggar atasannya jika berhadapan dengan situasi tersebut. Terlebih sudah ada undang-undang Aparatur Sipil Negara yang mengaturnya.

"Mereka sudah dilindungi untuk tidak patuh dengan kepala daerah. Kalau mereka dipaksa melakukan bertentangan dengan undang-undang, maka mereka bisa melawan," ujar Ray dalam diskusi Perspektif Indonesia oleh Smart FM di Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Menurut Ray, tak ada kewajiban bagi mereka untuk tunduk pada kepala daerah. Jika pejabat daerah mendapat tekanan dari kepala daerah untuk melancarkan suatu urusan dan tak dapat menolak, maka orang tersebut dapat mencari perlindungan.

Pejabat daerah itu bisa menyurati Komite Aparatur Sipil Negara dan Ombdusman dan memberitahu bahwa dirinya terpaksa melakukan suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang karena mendapat tekanan.

Dengan demikian, suatu hari perbuatan itu diusut penegak hukum, anak buahnya tidak ikut dijerat hukum.

"Jadi kalau dipermasalahkan, dia tidak bisa dicokok karena dia melaksanakan perintah. Saya tak setuju, tapi atasan saya yang memerintahkan. Sehingga yang bersangkutan berada dalam kondisi terpaksa," kata Ray.

Oleh karena itu, Ray menuntut agar ada sanksi tegas yang dikenakan ke pejabat daerah dan kepala daerah yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Ray, selama ini penerapan sanksi belum menimbulkan jera bagi pelakunya.

"Sanksi aparatur sipil negara memang tidak jalan. Sudah terbukti dia salah, tapi rata-rata tidak ada mekanisme undang-undang untuk sanksi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com