Penghentian kasus itu karena Dita telah resmi mencabut laporannya.
"Sesuai aturan dalam hukum pidana, penegak hukum harus menghormati orang yang sudah mencabut laporan dan meminta perkaranya tidak diusut kembali," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen (Pol) Agus Andrianto saat dihubungi, Jumat (19/2/2016).
Dihentikannya pengusutan kasus ini berdasarkan Pasal 75 KUHP yang berbunyi, "Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan".
Ketentuan ini hanya berlaku bagi kejahatan yang bersifat delik aduan. Salah satunya adalah penganiayaan.
Pencabutan oleh Dita, lanjut Agus, dilakukan pada Kamis malam. Dia didampingi empat orang bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri.
"Ya kan permintaan pencabutan sudah kami terima. Penyidiknya akan gelar perkara untuk ditentukan mekanisme penghentian pengusutan perkara tersebut," ujar Agus.
Sebelumnya, Direktur LBH APIK sekaligus kuasa hukum Dita, Ratna Bantara Mukti, mengatakan, Dita mendapat tekanan oleh pihak keluarga dan Masinton untuk mencabut laporannya di Bareskrim.
Dita melaporkan Masinton atas pemukulan yang dialaminya pada 21 Januari 2016.
Atas laporan tersebut, Masinton berkilah. Ia membantah memukul Dita.
Namun, Masinton mengakui adanya insiden yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.