JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berharap DPR RI tidak terlalu lama membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Saya harap enggak lebih dari dua bulanlah," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016) pagi.
Pasalnya, selama menyusun draf revisi UU itu, pihaknya juga mengomunikasikannya dengan DPR.
Oleh sebab itu, seharusnya sudah tidak ada perbedaan pendapat lagi, yang akan memperlama pengesahan UU tersebut.
"Harusnya tidak ada perbedaan lagilah," ujar dia.
Pemerintah telah menyerahkan draf revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme kepada DPR. Sebelum diserahkan kepada DPR, draf revisi UU Antiterorisme telah dikoreksi oleh Presiden Joko Widodo.
Penguatan pemberantasan terorisme akan difokuskan pada perluasan kewenangan Polri untuk melakukan penahanan sementara terhadap terduga teroris, dan masa penahanan sementara terduga teroris yang diperpanjang.
Selain itu, revisi juga mencakup dimudahkannya izin bagi polisi dalam melakukan penahanan sementara, dan sanksi pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri.
(Baca: Dalam UU Anti-terorisme, Gerakan Separatis Bisa Dianggap sebagai Teroris)
Revisi UU Anti-terorisme dilakukan pemerintah pascaserangan teroris di kawasan Sarinah, Jakarta. Pemerintah tidak ingin peristiwa itu terulang lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.