JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara Ridwan Bae menilai, tak ada masalah jika Setya Novanto maju sebagai calon ketua umum Golkar dalam musyawarah nasional (munas) Golkar mendatang.
Ia menilai, kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Novanto tidak akan menjadi ganjalan bagi mantan Ketua DPR RI itu.
Terlebih lagi, hingga saat ini, Novanto saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan di Kejaksaan Agung. (baca: Ridwan Bae: Akom Teken Surat Bermeterai, Nyatakan Tak Akan Jadi Ketum Golkar)
"Sudah jadi tersangka pun dia masih punya hak untuk maju sebagai calon ketua umum Golkar," kata Ridwan Bae di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Tidak ada aturan di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar yang melarang seorang berstatus saksi atau pun tersangka untuk maju sebagai calon ketua umum. (Baca: Ade Komarudin Sudah Bentuk Tim Pemenangan Calon Ketum Golkar)
Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, baru lah Ketua Fraksi Golkar itu boleh dilarang bersaing dalam Munas.
"Kalau sudah divonis bersalah di pengadilan, dengan sendirinya, aturan partai sendiri yang mengatur tidak bisa (jadi ketua umum)," ucap Ridwan.
Ridwan Bae membantah dirinya telah menjadi tim sukses Setya Novanto atau pun calon lainnya. Menurut dia, hingga saat ini DPD I Sulteng belum menentukan calon yang akan dipilih. (Baca: Akom: Ketua DPR Tak Dilarang Jadi Ketum Golkar)
"Saya di MKD membela Novanto bukan pribadinya semata. Tapi karena dia Ketua DPR sebagai lambang, dan dia anggota Golkar," ucapnya.
Tim sukses Ade Komarudin, Bambang Soesatyo sebelumnya meminta Setya Novanto menyelesaikan terlebih dahulu masalah hukum yang menjeratnya sebelum memutuskan untuk maju sebagai calon ketua umum Partai Golkar.
Menurut Bambang, ketum Golkar harus memiliki kriteria PDLT yang merupakan singkatan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tak tercela. (baca: Aziz Perkirakan Hanya Tiga Kandidat yang Akan Lolos Jadi Caketum Golkar)
"Sebagaimana kesepakatan AD/ART itu, calon tidak boleh memeliki potensi masalah hukum," kata Bambang.
Kejaksaan Agung masih menyelidiki dugaan permufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Di dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca: Jampidsus: Setya Novanto Menyangkal Itu Bukan Suara Dia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.