JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM mendesak negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi dan program Nawacita.
Sikap Komnas HAM itu disampaikan dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi Komnas HAM, menyikapi polemik soal LGBT belakangan ini.
Anggota Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyinggung pernyataan para pejabat publik yang kemudian secara terus-menerus dikutip oleh media. Hal itu dianggap memperberat kehidupan komunitas LGBT yang telah mengalami beragam diskriminasi dan stigma.
Pernyataan para pejabat publik terkait LGBT, menurut Komnas HAM, justru bertentangan dengan tujuan Nawacita. (Baca: Soal LGBT, Ilmuwan Belum Mampu Mencerahkan Publik)
Pernyataan tersebut juga memicu kekerasan terhadap komunitas LGBT di berbagai daerah di Indonesia.
"Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo, melalui program Nawacita, telah bertekad untuk memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar-warga," kata Nurkhoiron.
Dalam penelitian Komnas HAM pada 2015, komunitas LGBT mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, dan hak atas kebebasan berekspresi.
Dalam penelitian tersebut diketahui bahwa media berperan besar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait LGBT. (Baca: Neurolog: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit)
Pada 2006, di Yogyakarta, pertemuan para ahli HAM internasional diadakan untuk menyikapi berbagai penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok seksual minoritas.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang disebut Prinsip-prinsip Yogyakarta dan berisi penerapan hukum internasional HAM dalam hubungannya dengan orientasi seksual dan identitas jender.
Prinsip-prinsip Yogyakarta ini merupakan panduan universal untuk menerapkan hukum HAM internasional untuk pelanggaran yang dialami oleh kelompok seksual minoritas. (Baca: LGBT Sudah Terbentuk sejak Janin)
Prinsip Yogyakarta ini juga menjadi dasar Komnas HAM dalam mendorong terpenuhinya hak-hak kelompok LGBT oleh negara.
Nurkhoiron menambahkan, sesungguhnya keberadaan komunitas LGBT telah diakui oleh negara, antara lain dengan adanya Peraturan Menteri Sosial No. 8/2012 terkait kelompok minoritas, yang menyebutkan adanya gay, waria, dan lesbian.