JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik bersyukur vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jero menganggap hakim mempertimbangkan pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla di persidangannya.
"Terima kasih Pak SBY, Pak JK, yang hadir (sebagai) saksi meringankan. Pertimbangan Pak SBY atas kinerja saya sebagai menteri juga dipertimbangkan," ujar Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Hakim pernah menyatakan bahwa SBY mengirimkan surat yang isinya menjelaskan kebaikan Jero semasa menjadi menterinya.
Dalam suratnya, SBY menuturkan bahwa Jero menyabet banyak prestasi dan penghargaan semasa menjabat sebagai Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Sementara itu, Kalla, dalam kesaksiannya, menganggap perbuatan Jero tidak seperti yang didakwakan kepadanya.
Menurut Jero, majelis hakim bertindak bijak dengan mempertimbangkan keterangan meringankan tersebut.
"Menurut saya, ini hasil maksimal yang sementara kami dapat. Perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi banyak dipertimbangkan majelis hakim," kata Jero.
Jero divonis empat tahun penjara, sementara jaksa menuntutnya hukuman sembilan tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, jaksa berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama.
Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya.
Dengan kata lain, Jero dianggap memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Tak hanya itu, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back (imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.