Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Ulang Kasus Novel, Kejaksaan Pakai Asas Keadilan dan Kepentingan Umum

Kompas.com - 09/02/2016, 14:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pengkajian ulang berkas perkara Novel Baswedan diutamakan atas dasar keadilan di masyarakat sekaligus kepentingan umum.

"Intinya, penegakan hukum bukan semata-mata demi hukum. Yang terpenting adalah rasa keadilan dan kepentingan umum. Itu yang menjadi pertimbangan," ujar Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2016).

Namun, Prasetyo mengatakan bahwa kajian atas berkas Novel belum rampung. Saat ditanya, apakah jika didasarkan atas asas itu, artinya berkas perkara akan dihentikan, mantan politisi Partai Nasdem itu tidak dapat menjawabnya.

(baca: Gaya Berbeda Tiga Era Pimpinan KPK Tangani Kriminalisasi Novel Baswedan)

"Itu semuanya masih dalam proses. Intinya ya tadi, saya sedang melihat aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat," ujar dia.

Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.

Kabar soal langkah kejaksaan menarik berkas perkara Novel dari pengadilan diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor KPK.

Ia sangat mengapresiasi langkah kejaksaan itu. (baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)

"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Surat dakwaannya ditarik untuk disempurnakan. Kami juga telah berkomunikasi dengan teman-teman penegak hukum lain, ke depannya langkah kami akan lebih sinkron," ujar Agus.

Namun, pimpinan KPK ingin agar Novel dipindahkan ke BUMN. Novel dipersilahkan memilih BUMN tempat dia berkarier. (baca: Saut Situmorang Ingin Novel Pindah agar Tak Terjadi Korosi di KPK)

Berbagai pihak mengkritik rencana tersebut. Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, melihat adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Novel sebagai penyidik di KPK.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan, memindahkan Novel merupakan kerugian besar bagi KPK. Pimpinan KPK, kata dia, melakukan apa yang disebut dalam peribahasa melayu, habis manis sepah dibuang. (baca: Jangan Ada Transaksi dalam Kasus Novel Baswedan)

Mantan Wakil KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pemindahan pegawai KPK untuk ditempatkan di BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com