Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuapnya Meninggal, Proses Hukum Eks Wali Kota Makassar Dipastikan Tak Terhambat

Kompas.com - 03/02/2016, 09:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

idakJAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Prmberantasan Korupsi memastikan perkara dugaan suap kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin akan terus berjalan.

Pada Selasa (2/2/2016) malam, bos PT Traya Makassar Hengky Widjaja yang didakwa sebagai penyuap Ilham, meninggal dunia.

"Prosesnya tetap berlanjut. Jika berkas perkaranya sudah lengkap, seharusnya tidak akan menghambat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (3/2/2016).

(Baca: Sebelum Jatuh di Sel, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Kelelahan Ikuti Persidangan)

Laode meyakini KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara Ilham.

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dengan meninggalnya terdakwa, maka secara otomatis proses hukumnya berhenti.

"Nanti kita minta penetapan hakim untuk hentikan perkara bagi yang meninggal. Perkara yang lain tetap jalan," kata Yuyuk.

(Baca: Jatuh di Rutan, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Meninggal Dunia)

Hengky merupakan terdakwa perkara korupsi dalam instalansi pengolahan air II Panaikang tahun 2007-2013.

Dalam kasus ini, ia dijerat bersama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hengky menyuap Ilham agar menjadikan PT Traya sebagai investor dalam rencana kerja sama pengekolaan instalasi pengolahan air.

Ilham pun mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Hengky dalam proses lelang.

Setelah itu, Hengky membuat laporan pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh PT Konsindo Lestari.

Hengky juga melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif itu.

Perbuatannya tersebut telah memperkaya Hengky dan perusahaannya sebesar Rp 40,339 miliar rupiah dan Ilham sebesar Rp 5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com