Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek di Kemenhub, Mantan Bos PT Hutama Karya Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/01/2016, 17:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, hukuman lima tahun penjara.

Budi dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong tahun 2011.

"Menuntut majelis yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa Djakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Selain itu, Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap perbuatan Budi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 576 juta.

Dengan demikian, jaksa menuntut Budi membayar uang pengganti sebesar jumlah tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara satu tahun.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Budi dalam perkara ini yaitu perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa berpendidikan tinggi dan memiliki jabatan, semestinya menyadari perbuatannya bertentangan dengan kewenangannya," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan ialah Budi belum pernah dihukim dan memiliki tanggungan keluarga.

Demi memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu, Budi diduga menyuap Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan; pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto; Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit; serta mantan Kepala Pusat Diklat Perhubungan Laut, Djoko Pramono.

Menurut berkas dakwaan, Budi dianggap memengaruhi proses lelang pengadaan pembangunan proyek tersebut dengan memberi imbalan kepada KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen agar memenangkan PT Hutama Karya.

Demi memenuhi keinginannya, Budi menemui Bobby Reynold Mamahit selaku atasan ketua panitia pengadaan dan jasa pengadaan modal proyek tersebut.

Melalui Theofilius Waimuri, Budi menyampaikan kepada Bobby untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III tahun 2011.

Bobby kemudian meminta Budi menemui Djoko Pramono. Djoko mengatakan, ada kebutuhan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk diberikan kepada atasan panitia pengadaan dan disetujui oleh Budi.

Pada Februari 2011, Panitia pengadaan mengumumkan proyek BP2IP Sorong Tahap III dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp 96,4 miliar. Namun, lelang tersebut tidak pernah dilaksanakan.

PT Hutama Karya kemudian memberi imbalan secara bertahap sebesar Rp 20,84 miliar.

Kemenangan PT Hutama Karya dalam lelang tersebut kemudian disanggah oleh PT Panca Duta Karya Abadi dan diputuskan untuk dilakukan lelang ulang.

Mengetahui perusahaannya batal jadi pemenang lelang, Budi kembali menghubungi Bobby dan Djoko untuk meminta PT Hutama Karya tetap dimenangkan.

Kemudian dirancang skenario untuk menghambat PT Panca Duta Karya Abadi dalam mengikuti lelang dan menambahkan syarat lelang yang diskriminatif, sehingga PT Hutama Karya kembali keluar sebagai pemenang lelang.

Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com