Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Sebut Jokowi Akan Revisi UU Anti-terorisme Dibanding Terbitkan Perppu

Kompas.com - 20/01/2016, 16:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diperkirakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait terorisme.

Presiden disebut akan memilih merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu diungkapkan Ketua MPR Zulkifli Hasan seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (20/1/2016).

Kedatangan Zulkifli yang juga Ketua Umum PAN itu ke Istana Negara ialah untuk menghadiri pelantikan Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir.

"Bahkan, Presiden juga bilang kenapa enggak buat UU baru? Hanya Pak Menko Polhukam (Luhut Binsar Pandjaitan) mengatakan bahwa perlu penanganan cepat untuk mengatasi situasi ini," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen.

Zulkfili menuturkan, pembentukan perppu relatif lebih berisiko daripada revisi UU. Sebab, perppu hanya merupakan buah pikiran pemerintah dan berpotensi rawan untuk dipersoalkan pada kemudian hari.

Selain itu, perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam pengesahannya. (Baca: Akom: DPR Setuju UU Terorisme Direvisi atau Jokowi Terbitkan Perppu)

"Kalau terjadi polemik di kemudian hari, pasti perppu itu akan ditolak. Makanya, tampaknya Presiden akan memilih merevisi UU karena lebih tertib administrasi," kata dia.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan, sejauh ini belum ada usulan dari pimpinan fraksi maupun komisi di DPR untuk memasukkan revisi UU Anti-terorisme ke dalam prolegnas prioritas 2016.

Bahkan, kata dia, semua pimpinan komisi di DPR mengusulkan agar jangan ada penambahan revisi atau pembahasan UU baru di dalam prolegnas 2016. (Baca: Ketua Baleg DPR Nilai Revisi UU Anti-Terorisme Tak Mendesak)

Pemerintah ingin UU Anti-terorisme direvisi. Masalah itu dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan para pimpinan lembaga tinggi negara.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa rencana revisi UU Anti-terorisme adalah untuk meningkatkan pencegahan terjadinya aksi terorisme.

Saat ini, substansi revisi masih dibahas. Namun, salah satunya dimungkinkan penangkapan pada orang yang diduga akan melakukan aksi terorisme. (Baca: Pemerintah Ingin Aturan Penahanan Sementara Terduga Teroris Lebih Longgar)

"Intinya memberi kewenangan untuk preemptive," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Luhut menuturkan, dengan kewenangan pencegahan itu, kepolisian atau aparat hukum lainnya dapat melakukan penahanan sementara orang-orang yang diduga akan melakukan aksi teror.

Saat ini, penahanan hanya bisa dilakukan jika memiliki bukti permulaan. Adapun durasi penahanan sementara itu, kata Luhut, masih dibahas mendalam. (Baca: MUI Tolak jika Revisi UU Anti-terorisme untuk Aksi Represif)

Usulan yang mencuat mengenai waktu penahanan sementara itu adalah selama satu sampai dua pekan.

"Untuk pemeriksaan, penahanan sementara bisa seminggu atau dua minggu, kemudian dilepas (jika tak terbukti)," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com