Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahpahaman soal SK KPU Sebabkan Pengajuan Gugatan Pilkada Molor

Kompas.com - 18/01/2016, 21:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa banyak pihak yang keliru memahami proses pengajuan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu antara lain mengakibatkan keterlambatan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.

Salah satu hal yang memicu keterlambatan pengajuan gugatan itu adalah kesalahpahaman soal surat keputusan penetapan calon terpilih oleh KPU.

Dalam perkara Pilkada Kabupaten Gresik, misalnya, kuasa hukum pemohon memahami tenggat waktu pengajuan gugatan dimulai sejak surat ketetapan hasil rekapitulasi suara pilkada diterima oleh masing-masing calon kepala daerah.

Maka itu, ketika surat itu terlambat disampaikan, proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun molor dari ketentuan.

"Saya memahami tenggat waktu 3 x 24 jam itu mulai saat surat diterima. Kan tidak mungkin kami mendaftar ke MK tanpa ada obyek sengketa (surat ketetapan hasil rekapitulasi), sementara KPU baru mengirimkannya satu hari kemudian," kata Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, seusai mengikuti sidang, Senin (18/1/2016).

Menurut Hadar, banyaknya permohonan yang gugur karena persoalan tenggat waktu itu akibat pemohon salah memahami SK penetapan hasil rekapitulasi suara dari KPU.

"SK penetapan adalah pada saat diucapkan oleh komisioner KPU daerah yang melakukan rapat pleno usai rekapitulasi perhitungan suara. Banyak yang salah paham sampai menunggu surat tertulis," ujarnya.

Ia yakin bahwa semua KPU daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai hal itu. Karena itu, ia menampik tudingan KPU sengaja membuat pasangan calon terlambat mendaftarkan perkara ke MK.

Secara terpisah, Aji Ramdhan dari bagian pengadministrasi registrasi perkara MK mengatakan bahwa pemohon sebenarnya tidak perlu menyertakan SK dari KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran permohonan perkara.

"Soal itu sudah tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015," ujarnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan pemohon paling tidak memuat identitas lengkap pemohon, uraian kewenangan MK, dan paling sedikit dua buah alat bukti.

"Setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU, maka gugatan sengketa hasil bisa langsung didaftarkan," kata Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com