Hal itu dikatakan Luhut, Kamis (7/1/2016), di Jakarta.
"Jadi berharap pertengahan tahun ini sudah selesai," kata Luhut di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam sedang mengupayakan penyelesaian dengan teknis non yudisial karena penyelesaian pelanggaran berat HAM tidak bisa dibawa ke ranah yudisial.
Alasannya, karena tak ada alat bukti.
"Non yudisial, karena kalau yudisial tidak akan ketemu nanti. Tapi kalau yudisial alat buktinya di mana," ujar Luhut.
Luhut mengatakan, penyelesaian kasus ini karena tak ingin generasi mendatang membawa beban masa lalu.
Pemerintah, lanjut Luhut, tengah menyusun pernyataan terkait Gerakan 30 September 1965.
"Kita lagi nyusun yang pas, mungkin, menyesalkan terjadinya peristiwa gelap dalam sejarah Indonesia dan kita berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa depan," jelas Luhut.
Dia berharap pernyataan itu membuat Pemerintah Indonesia tidak perlu menyampaikan permintaan maaf.
"Saling memaafkan aja semua, terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Kalau pemerintah mau minta maaf, kepada siapa minta maafnya?," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.