Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet UU ITE Dimanfaatkan untuk Balas Dendam Hingga "Shock Therapy"

Kompas.com - 30/12/2015, 13:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pasal karet yang masih tercantum dalam Rancangan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat mengkhawatirkan.

Pasal karet seperti pencemaran nama baik hingga penistaan agama rentan ditunggangi berbagai kepentingan.

Demikian disampaikan Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Selasa (29/12/2015).

Damar mengungkapkan, penerapan pasal-pasal itu sebenarnya bukanlah untuk kepentingan umum yang lebih besar, tetapi untuk menekan arus demokrasi yang berkembang di internet.

Safenet menemukan sebagian besar pelapor yang menggunakan pasal itu justru pejabat pemerintah.

"Kalau dilihat siapa pengadu dan korbannya selama ini kelihatan polanya. Orang yang pakai pasal ini pasti punya kekuasaan dan akses ke power, sementara korban adalah orang kecil," ujar Damar.

Menurut dia, sejak undang-undang ITE ini diterapkan pada tahun 2008, motif penggunaan pasal pencemaran nama baik hingga penistaan agama yang ada dalam UU itu semakin berkembang.

"Misalnya, ada motif balas dendam. Hanya karena tidak suka, lalu balas dendam dengan menggunakan kesalahan di sosial media," papar Damar.

Motif lainnya adalah untuk membungkam kritik. Misalnya, dengan menekan whistle blower yang berusaha untuk mengungkap suatu hal yang tidak beres.

Selain itu, motif penerapan pasal karet ini juga sebagai upaya shock therapy.

Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang ada di UU ITE yakni 6 tahun penjara dan kini direvisi menjadi 4 tahun penjara.

"Ini ampuh untuk menunjukkan kalau misalnya tidak mau dibeginikan, maka tidak usah melakukan," ujar dia.

Damar pun menuntut agar DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan semangat undang-undang itu dikembalikan pada cita-cita awalnya.

"Undang-undang ini pada awalnya untuk mengatur soal e-commerce, yang mana lebih sedikit ditindak dibandingkan kasus-kasa pencemaran nama baik," ungkap Damar.

Jika pasal itu tetap terus ada, Damar yakin kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE akan semakin banyak ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 20 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Nasional
PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com