Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natal, 8.623 Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman Bervariasi

Kompas.com - 25/12/2015, 08:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 8.623 narapidana beragama kristen di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2015.

Dari jumlah tersebut, 110 di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.

"Sementara, 110 narapidana penerima remisi khusus II terdiri atas 45 orang langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, 12 orang menerima remisi satu bulan 15 hari," kata Kabag Humas Ditjen PAS Akbar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/12/2015).

Sementara itu, 8.513 narapidana kristiani menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus I. (Baca: Dapat Remisi Khusus, 110 Narapidana Bebas Saat Perayaan Natal)

Pengurangan hukuman itu bervariasi mulai dari 15 hari (2.323 orang), sebulan (5.108 orang), satu bulan 15 hari (866 orang), dan dua bulan (216 orang).

Adapun penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur (1.775 orang), Sumatera Utara (1.595 orang), dan Sulawesi Utara (887 orang).

Pemberian remisi ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perubahan pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi khusus hari raya terdiri atas dua kategori, yaitu RK (remisi khusus) I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi," kata Akbar.

Sebagai catatan, remisi hanya diberikan kepada narapidana beragama kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya minimal menjalani pidana enam bulan.

Selain itu, narapidana tersebut tidak terdaftar pada register F yaitu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. (Baca: Napi Dapat Remisi 30 Hari asal Mampu Tulis Buku)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com