Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mengundurkan Diri, Setya Novanto Tetap Bersalah Langgar Etika

Kompas.com - 17/12/2015, 13:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Darizal Basir, mengatakan, Setya Novanto tak lepas dari kesalahan pelanggaran kode etik meski telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Setya Novanto mengajukan pengunduran diri menjelang pembacaan putusan MKD, Rabu (16/12/2015) malam.

Sebanyak10 anggota MKD telah menyampaikan pandangan bahwa Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan memintanya dicopot dari Ketua DPR.

Hanya tujuh anggota MKD yang menganggap Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

"Dia bersalah karena 10 anggota menyatakan ada pelanggaran kode etik sedang," kata Darizal saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).

Politisi Partai Demokrat ini mengakui, dalam amar putusan yang dibacakan, hanya dijelaskan bahwa pengunduran diri Novanto diterima dan sidang ditutup tanpa adanya vonis mengenai pelanggaran kode etik Novanto.

Akan tetapi, pandangan mayoritas anggota MKD yang menyatakan Novanto melanggar kode etik sedang menjadi satu kesatuan dengan amar putusan yang dibacakan itu.

"Itu keputusan kolektif kolegial MKD karena mayoritas," ujar Darizal.

Darizal bersama politisi Demokrat lainnya, Guntur Sasono, mengatakan, sebenarnya sempat tak setuju putusan yang menerima pengunduran diri Novanto.

Dia ingin surat pengunduran diri itu diabaikan dan sanksi pencopotan tetap dijatuhkan.

Anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, menurut dia, juga sempat mengusulkan opsi ini.

"Kita menganggap pengunduran diri dan putusan adalah dua hal yang berbeda," kata Darizal.

Namun, anggota MKD lainnya bersikeras meminta agar pengunduran diri diterima sehingga sanksi tak bisa dijatuhkan.

Suara mayoritas ini pun diperkuat dengan aturan di Pasal 127 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebut pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu telah mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com