"Belum, belum. Sampai saat ini enggak ada perintah itu," ujar Badrodin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2015).
"Kalau MKD minta bantuan, pasti kami cari," ujar Badrodin. (Baca: Jokowi: Tak Apa Saya Dibilang "Koppig", tetapi kalau Sudah Meminta Saham, Tak Bisa!)
Pria yang tiga kali menjabat sebagai Kapolda ini menegaskan bahwa polisi tak mempunyai alasan untuk membawa paksa, bahkan hanya untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid saat ini. Hal itu baru dapat dilakukan jika pengusaha itu tersangkut perkara hukum di polisi.
"Harus ada proses hukumnya dulu, dicari dulu dia dalam kaitannya sebagai apa untuk dapat kami panggil atau telusuri," ujar Badrodin. (Baca: Lebih dari Empat Hari Lalu, Riza Chalid Tinggalkan Indonesia)
Polisi sendiri, ujar Badrodin, belum menyelidiki kasus yang menjerat Chalid dan Novanto. Sebab, pidana khusus yang diduga menjerat mereka telah terlebih dahulu diusut penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Rencananya, MKD hendak menghadirkan Riza Chalid dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto bersamaan dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, Kamis (3/12/2015) kemarin.
Namun, Sekretariat MKD ternyata belum mengirimkan surat pemanggilan terhadap Riza Chalid karena tidak memiliki alamat pasti pemilik Kidzania itu. (Baca: Riza Chalid Sebut Jokowi Bisa Lengser jika Stop Kontrak Freeport)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa Riza Chalid sudah lebih dari empat hari lalu meninggalkan Indonesia ke luar negeri.