JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, mengatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat ini tengah meneliti bukti rekaman yang merupakan satu-satunya barang bukti dalam kasus yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
"Barang bukti itu hanya berdasarkan katanya (Maroef) dan rekaman. Rekaman itu dilakukan saat ngobrol. Nah, barang bukti apa yang kuat kalau memang Pak Setya Novanto melanggar itu?" ujar Dimyati saat ditemui pada jeda sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Menurut Dimyati, pembuktian keabsahan rekaman tersebut sulit dilakukan. Sementara itu, keterangan dalam kasus ini hanya berdasarkan keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Saya sebagai orang hukum, di mana unsur salahnya? Rekaman itu diambil saat ngobrol. Intinya kita membedah, kita kan tidak boleh presumption of guilt (praduga bersalah)," kata Dimyati.
Hari ini, Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan pada sidang MKD. Meski demikian, pemeriksaan terhadap Novanto dilakukan secara tertutup. (Baca: Siapa Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD yang Pimpin Pemeriksaan Setya Novanto?)
Maroef sebelumnya mengakui merekam percakapan dalam pertemuan ketiga dengan Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan dirinya di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.
Rekaman yang berkali-kali dipermasalahkan pihak internal MKD itu sudah diputar. Adapun ponsel yang dipakai untuk merekam sudah disita Kejaksaan Agung. (Baca: Istana: Sidang Tertutup Setya Novanto Bisa Munculkan Prasangka)
Kejaksaan Agung juga tengah mengusut kasus tersebut dengan sangkaan adanya pemufakatan jahat. Dalam pertemuan itu disebut adanya permintaan saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.