Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Gagal Periksa Plt Gubernur Sumut Hari Ini

Kompas.com - 26/11/2015, 15:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak jadi memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Kamis (26/11/2015).

Seharusnya, Erry diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana bansos atau hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan hari ini. Alasannya, dia tidak dapat surat panggilan," ujar Ketua Tim Penyidik pada Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Victor Antonius saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis siang.

Victor mengatakan, ketidakhadiran Erry ini tidak dianggap mangkir. (Baca: Wagub Sumut Disebut Terima Bansos Rp 100 Miliar Saat Jadi Bupati)

Sebab, kuasa hukum Erry sudah berkomunikasi dengan penyidik, meskipun komunikasi itu baru dilakukan pada Kamis siang.

Victor menyayangkan ketidakhadiran Erry dalam panggilan keduanya hari ini. Sebab, penyidik sudah melayangkan surat panggilan sejak jauh-jauh hari. (Baca: Usut Kasus Bansos, Kejaksaan Agung Periksa Plt Gubernur Sumut)

Surat itu, sebut Victor, malahan sudah dikirim melalui Kementerian Dalam Negeri, sesuai aturan yang berlaku soal pemanggilan kepala daerah. (Baca: Tengku Erry Akui Istrinya Pernah Terima Suap Terkait Pembahasan APBD)

"Kan kalau kepala daerah, mekanismenya ya harus melalui Kemendagri. Itu sudah jauh-jauh hari kami kirim suratnya," ujar Victor.

Atas ketidakhadiran Erry itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang, yakni untuk diperiksa pada Senin 30 November 2015 mendatang. Soal materi pertanyaan Erry, Victor enggan mengungkapkannya.

Yang jelas, materinya itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, baik di Jakarta atau Medan. (Baca: Usut Kasus Bansos, Kejaksaan Agung Periksa Plt Gubernur Sumut

Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung.

Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.

Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com