Ia menilai, pertemuan pimpinan DPR, dalam hal ini Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia, seharusnya tak dilakukan, apalagi jika pertemuan berlangsung berulang kali.
Ray mengatakan, sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tugas pokok anggota DPR tidak menerima tamu yang tidak berhubungan dengan kepentingan DPR.
"Kan tugas pimpinan DPR kalau dibaca di UU MD3 sederhana, juru bicara anggota DPR, menjadi pimpinan sidang dalam rapat-rapat paripurna. Kan cuma itu tugasnya, bukan menerima pengusaha yang mau berkeluh kesah atau menerima pengaduan," kata Ray dalam acara diskusi di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015)..
Ray menambahkan, jika ada pengaduan, seharusnya hal itu disampaikan ke komisi yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi VII.
"Kalau mau debat kusir ala Fadli Zon, sekarang kita minta ke Fadli Zon, tunjukkan deh di UU MD3 yang mengatakan bahwa salah satu tugas pokok dari pimpinan DPR itu menerima aduan para pengusaha," ujar Ray.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.