Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Tumpang Tindih Regulasi, Kemenkumham Latih Tenaga Perancang Undang-undang

Kompas.com - 17/11/2015, 12:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar pelatihan bagi tenaga perancang undang-undang yang berasal dari berbagai kementerian. Pelatihan ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dikeluarkan masing-masing lembaga.

"Ini sesuai amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2011, jadi Kemenkumham itu sebagai koordinator dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, seusai membuka kegiatan pelatihan di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).

Menurut dia, setiap pembentukan peraturan atau undang-undang, seharusnya melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dan berintegritas.

Tujuannya, agar terjadi proses harmonisasi antara undang-undang yang sejajar atau yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan.

Tenaga perancang diharapkan dapat memastikan sejak awal draf undang-undang, tidak berlawanan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.

Selain itu, tidak bertentangan dengan ideologi bangsa, sesuai dengan naskah akademik, dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang dikeluarkan lembaga terkait.

"Kalau ini bisa berjalan baik, harmonisasi kita bisa berjalan baik, proses perundang-undangan bisa lebih cepat diselesaikan," kata Yasonna.

Pelatihan tersebut khususnya diikuti oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Adapun, pembicara dalam pelatihan tersebut seperti, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com