Menurut dia, tidak ada yang salah jika anggota DPR tersebut hanya sekadar bertemu dan berbicara dengan bos PT Freeport meski membawa-bawa nama Presiden dan Wapres.
"Kalau bertemu ngobol-ngobrol tidak ada yang salah. Anggota DPR bisa ngobrol apa saja dengan siapa saja," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Fadli meragukan jika sampai ada permintaan saham dari anggota DPR itu untuk memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport, seperti yang dituduhkan Sudirman Said. Dia menilai, Sudirman hanya membual dan melakukan manuver politik untuk menutupi sesuatu.
"Karena kita tahu yang selama ini banyak memberikan kelonggaran terhadap Freeport adalah Menteri ESDM sendiri," kata dia.
Politisi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan dari mana Sudirman bisa mendapatkan rekaman percakapan anggota DPR dengan bos PT Freeport. Dia menilai, rekaman itu ilegal dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dia pun mendorong anggota DPR yang dimaksud melaporkan balik Sudirman Said ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik serta merekam pembicaraan secara ilegal.
"Yang merekam itu siapa? Tidak boleh orang bicara kemudian asal direkam. Kecuali yang merekam itu KPK," ujar Fadli.
Sebelumnya, Sudirman Said telah melaporkan anggota DPR yang dimaksud kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam laporannya, Sudirman menyebut bahwa anggota DPR tersebut bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga, dia meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Anggota DPR itu juga meminta PT Freeport untuk menanamkan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.