JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Anis Rifai, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"KPK memeriksa Anis Rifai sebagai saksi GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Anis Rifai merupakan salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan bersama M Yagari Bhastara alias Gary. (baca: Senin, Sidang Perdana Kasus Patrice Digelar)
Saat itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan atas adanya surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan terkait penyelidikan kasus dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Kasus itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. (baca: KPK Bantah Sengaja Percepat Berkas Patrice Rio untuk Gugurkan Praperadilan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.