Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Ada Jatah yang Urung Diberikan ke Alex Noerdin Terkait Wisma Atlet

Kompas.com - 04/11/2015, 21:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada jatah sebesar Rp 650 juta dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2001 di Sumatera Selatan yang sedianya diberikan kepada Gubernur Sumut Alex Noerdin.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK menyampaikan tuntutan atas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Rizal dituntut dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Saat membacakan uraian tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa uang yang dipegang oleh Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi tersebut berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan.

"Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin," ujar jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Rencana pemberian uang urung dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu, termasuk Rizal. Dudung pun mengembalikan uang itu kepada KPK.

"Terdapat fakta dalam persidangan tentang pengembalian uang dari Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI pada tahap penyidikan di KPK berupa uang tunai sejumlah Rp 650 juta," kata jaksa.

Menurut jaksa, rencana pemberian uang dikuatkan oleh keterangan Laurensius Teguh Khasanto, Dudung Purwadi, Muhammad Haerudin, dan Emir Sanaf.

Mereka pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rizal serta memiliki keterangan serupa dan saling berkaitan.

"Satu sama lain saling bersesuaian serta didukung adanya barang bukti pengembalian uang tersebut," kata jaksa.

Dengan demikian, jaksa menilai, uang Rp 650 juta yang dikembalikan Dudung ke KPK dapat dirampas oleh negara.

Rizal disebut memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.

Berdasarkan dakwaan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumatera Selatan menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun wisma atlet dan gedung serbaguna.

Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan wisma atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng. Rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.

Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Ia melakukan pertemuan dengan pihak PT DGI sebelum proses lelang, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.

Rizal diduga memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan memengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com