JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
"Hasil ekspose penyidik disepakati, kami telah menetapkan dua tersangka. Satu yakni Gatot Gubernur nonaktif dan Eddy Sofyan, Kepala Badan Kesbanglinmas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Senin (2/11/2015).
Arminsyah mengatakan bahwa penyidiknya menemukan dua alat bukti yang cukup atas dua orang tersebut. Sehingga, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Gatot dan Eddy. Namun, Arminsyah belum dapat mengungkapkan kapan pemeriksaan mereka dilaksanakan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, tahun 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.
Di tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana Bansos sebesar Rp 43 miliar.
Kejaksaan, lanjut Amir, menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Satuan kerja dana itu telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan Bansos. Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 247 miliar,” ujar Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.